KABARPROGRESIF.COM: (Singkawang) Terduga kasus korupsi berinisial EP digiring petugas Kejaksaan Negeri Singkawang, Kamis 19 Mei 2022
Diduga terlibat kasus korupsi, seorang Koordinator Kota (Korkot) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian RI di berinisial EP (33) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan kepada awak media, Kamis 19 Mei 2022 sore.
Baihaki menjelaskan, EP yang merupakan warga Kelurahan Bukit Batu ini, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program BPNT hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 250 juta.
Meski belum mengungkapkan lebih rinci modus dugaan korupsi yang dilakukan EP, namun Baihaki menyebutkan, pihaknya menemukan indikasi tindakan korupsi yang dilakukan EP pada program BPNT Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada 8.000 sampai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di , pada rentang waktu Maret tahun 2020 hingga Juni 2021.
"Hari ini kita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang menahan EP sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat setelah melakukan tahapan ekpose, pemeriksaan saksi saksi dan memproleh alat bukti. Dalam prosesenya, kami menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan EP sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap Rakhmat Baihaki, Kamis 19 Mei 2022.
Terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada EP ini, tim Kejaksaan Negeri Singkawang telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.
Baihaki melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Menurut penuturan Baihaki, terdapat potensi besar keterlibatan orang lain atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Karena yang namanya kasus korupsi tidak berdiri sendiri sehingga memungkinkan ada pihak-pihak lainya yang ikut andil dalam kasus ini," ujarnya.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, Kejakasaan Negeri Singkawang menjerat EP dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, Pasal 2E terkait pemerasan serta pasal 11 terkait gratifikasi.
"Kami berharap dengan jeratan pasal berlapis ini memungkinkan kami bisa membekuk pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat ini," harapnya.
Sementara EP, dengan menggunakan rompi pink tahanan Kejaksaan, digiring ke mobil untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang.
Penahanan tersebut, Baihaki katakan, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar