Pages - Menu

Halaman

Senin, 06 Juni 2022

2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, Sekda Ratu Dewa Minta Pertimbangan


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Pemerintah Indonesia beberapa hari lalu telah resmi melakukan penghapusan kepegawaian honorer.

Hal ini telah disetujui berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor B/185/M.S.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Surat Keputusan ini berbunyi bahwa penataan Aparat Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku diminta untuk dilakukan penataan, yang dimaksud yakni penataan pegawai non-ASN.

Merespon hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, berjanji akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terkait surat dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ia mengatakan, dirinya bersama Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang akan mengkomunikasikannya dengan KemenPANRB.

"Saya sudah minta kepada KemenPANRB untuk diberikan suatu pertimbangan melalui surat secara formal nanti dengan beberapa alasan, karena secara non tekhnis kita cukup terbantu dengan tenaga honorer ini," ungkap Dewa ketika diwawancarai, Senin (06/06).

Menurutnya, keberadaan honorer di lingkungan Pemkot Palembang sangat dibutuhkan, terlebih kinerja honorer ini menjadi ujung tombak dalam pemerintahan.

“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). Berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya sampai tanggal 28 November 2023,” ungkapnya.

Dewa berujar, seluruh tenaga honorer bakal pihaknya usulkan supaya direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar