KABARPROGRESIF.COM: (Ende) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende, akhirnya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam pelimpahan tahap II itu, setelah jaksa peneliti berkas pada Kejari Kabupaten TTU menyatakan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu dinyatakan P – 21 (lengkap).
Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H, Sabtu (11/06/2022) siang ini.
“Berkas perkara Korupsi pengadaan Alkes tiga (3) tersangka telah lengkap, sehingga Jaksa Penyidik Kejari TTU telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.
Disebutkan Hendrik, pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka Didi Darmadi, Agus Sahroni dan tersangka Munawar Lutfi. Dan, pelaksanaan tahap II dilakukan di Rutan Kefamenanu dengan didampingi penasihat hukum para tersangka.
“Dengan adanya penyerahan tahap II ini, para tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan yaitu telah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU,” jelasnya.
Terkait dengan dakwaan, lanjutnya, secepatnya surat dakwaan para tersangka akan disempurnakan sebelum dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar