Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 04 Juni 2022

Berusaha Kabur, Kurir Narkoba Antar Pulau Ditangkap Brimob


KABARPROGRESIF.COM: (Jembrana) Pemeriksaan ketat yang dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama anggota Brimob Polda Bali Batalyon C Pelopor, Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak.

Satu orang kurir antar pulau bersama barang bukti hamper 200 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

Komandan Brimob Batayon C Pelopr Gilimanuk, Kompol I Made Sudiantara Sabtu (4/6/2022) menyampaikan penangkapan kurir narkoba antar pulau itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang angkutan umum oleh anggotanya di pos SecDoor Brimob Pelabuhan Gilimanuk.

Saat tas selempang warna biru tua milik salah satu penumpang travel diperiksa, pemiliknya langsung berusaha melarikan diri. 

Curiga dengan isi tas itu, semua isinya kemudian dikeluarkan untuk diperiksa, sementara anggota lainya berusaha mengejar pemilik tas yang lari kearah selatan.

“Dibawah tumpukan pakaian didalam tas itu ditemukan dua plastik klip yang dibungkus tisu dan kantong plastik berisi kristal bening dan diduga sabu-sabu. Sementara anggota yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pemilik tas itu di parkiran obyek wisata teluk Gilimanuk,” ungkapnya.

Setelah diperiksa ternyata memang benar yang didalam dua palstik klip itu adalah sabu-sabu yang beratnya 198,2 gram atau berat netto 196,2 gram.

Sementara pemilik tas yang membawa sabu-sabu itu berinisial S, 31, warga Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, JawaTimur.

“Sabu-sabu itu dibawa dari Madura dengan tujuan pengiriman ke Seririt, Buleleng. Tersangka dan barang buktinya kemudian kita serahkan ke satuan Narkoba Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, mengatakan, selain sabu-sabu yang beratnya hamper 200 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih itu juga ditemukan sebuah buah HP Vivo warna biru dan uang tunai Rp 680 ribu.

Dari penyidikan yang dilakukan sabu-sabu itu dibawa dari Madura dengan tujuan seririt atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal di Seririt.

“Tersangka mengaku baru duakali menjadi kurir sabu-sabu dari Madura ke Seririt,” ujarnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dengan penangkapan ini maka pemeriksaan tetap kami lakukan ketat di Pelabuhan Gilimanuk kita akan tingkatkan dan masyarakat juga kita harapkan bantuannya terutama informasi karena kita tahu pengiriman narkoba pasti dilakukan dengan serapi mungkin. Kami berterimakasih dengan Brimob yang telah membantu melakukan pemeriksaan dan Penangkapan ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN Provonsi sehingga bisa diadakan alat deteksi narkoba di pelabuham Gilimanuk.

0 komentar:

Posting Komentar