Senin, 06 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan hingga ratusan juta rupiah akhirnya mendapat sanksi dari Wali Kota Eri Cahyadi.

Sanksi tersebut yakni dengan membebastugaskan dari kegiatan rutin kedinasannya.

"Jadi dengan kondisi seperti ini saya minta bukan dinonjobkan ya, dibebastugskan biar tenang dulu proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya,"" kata Wali Kota Eri, Senin (6/6).

Nah, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut menurut Wali Kota Eri akan digantikan dengan pejabat lainnya di instansi tersebut.

Hal ini supaya tidak mengganggu oknum petinggi Satpol PP tersebut saat menjalani pemeriksaan di Inspektorat maupun Polrestabes Surabaya.

"Jadi tugasnya bisa dipegang oleh kabid lainnya atau kasi lainnya sehingga apa, supaya proses ini bisa berjalan 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, jika dalam hasil perkara tersebut dinyatakan bersalah.

Maka oknum petinggi Satpol PP Surabaya tersebut bakal menerima sanksi yang berat, yakni dikeluarkan dari ASN.

"Kalau itu terbukti benar, akan sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive