KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bupati Muna telah menjalani pemeriksaan dan mengakui bahwa adiknya sebagai tersangka, Senin 20 Juni 2022.
Diketahui bahwa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba saat ini mengakui bahwa adiknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan tersebut setelah KPK melanjutkan kasus pada dugaan suap dana pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut diakui oleh Rusman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada gedung Merah Putih KPK.
“Iya,” kata Rusman Emba pada lobi gedung Merah Putih KPK yang mengiakan bahwa Rusdianto Emba (adik Bupati Muna) jadi tersangka pada Senin 20 Juni 2022.
Pada pemeriksaan tersebut, kata Rusman, Ia diperiksa sebagai saksi pada pengembangan perkara suap dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Rusman mengaku bahwa dirinya ditanyakan 20 pertanyaan dari penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik tentu saya hadir untuk menghadiri panggilan dari KPK sebagai saksi atas PEN di Kolaka Timur,” ungkapnya.
“Ada sekitar 20 pertanyaan,” lanjutnya.
Rusman belum menjelaskan lebih rinci mengenai pemeriksaan ketika itu. Ia juga mengaku bahwa belum mendapat informasi mengenai pemeriksaan lanjutan pada dirinya.
“Sampai saat ini belum ada informasi, paparnya.
Diketahui sebelumnya, KPK saat itu memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada pengembangan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur pada Tahun 2021. La Ode diketahui akan diperiksa sebagai saksi.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini, Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba,” sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada wartawan.
“Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar