KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Terpidana korupsi Thomy Wattimena yang divonis empat tahun penjara ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku.
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun di Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Thomy merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007.
Dia ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya selama empat tahun penjara," ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.
Thomy Wattimena selaku pemilik CV Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,6 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya.
Kemudian terpidana akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar