KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH sudah memastikan dua oknum Jaksa yang diduga terlibat meminta atau gratifikasi sudah dibebas tugaskan dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH menanggapi tuntutan massa aksi dari Barisan Penegak Keadialan (BPK) yang melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Jumat (3/6/2022).
Kajari Sumenep dengan tegas menyampaikan dalam jumpa pers nya bersama sejumlah awak media, bahwa dua oknum jaksa yang dimaksud telah dan sudah ditarik ke Kejati Jawa Timur dengan pembebasan tugas terlebih dahulu per tanggal 2 Juni 2022 kemarin.
Itu kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH dilakukan sebagai langkah tegas pihaknya bersama Kajati Jawa Timur dalam memberikan pembinaan atas dugaan pemerasan oleh dua oknum Jaksa di Sumenep.
“Dua oknum Jaksa ini sudah dilakukan pembebasan tugas per tanggal 2 Juni 2022 kemarin ke Kejati Jatim, jadi mereka (oknum Jaksa) ditarik ke Kejati. Tentu sambil lalu menunggu proses penyidikan atau pemeriksaan terhadap yang didugakan” katanya Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.
Menurut Trimo, yang baru 2 bulan menjabat sebagai Kajari Sumenep itu, Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum Jaksa di Kejari Sumenep tersebut.
“Karena inikan kewenangan Kejati Jawa Timur yang melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum Jaksa yang diduga terlibat pemerasan terhadap masyarakat, maka tentu kami juga menunggu hasilnya nanti seperti apa” ungkapnya.
Namun demkian lanjut Kajari Sumenep, pihaknya sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi Barisan Penegak Keadilan (BPK) salah satunya dengan langsung mengeluarkan dua oknum Jaksa yang dimaksud.
“Kami rasa, apa yang menjadi tuntutan adik-adik Mahasiswa atua aktivis BPK ini sudah terpenuhi, kami sudah mengeluarkan dua oknum Jaksa yang diduga terlibat dalam permasalahan pemerasan” terangnya.
Kembali Kajari Sumenep menyampaikan, pihaknya bahwa pembebasan tugas dua oknum Jaksa sepenuhnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan berkaitan dengan penerbitan SK merupakan kewanangan Kajati Jawa Timur.
“Sebab inikan masuk ke mutasi lokal, jadi secara prosedur SK ini akan dari Kejati Jatim yang langsung dikirimkan kepada dua oknum yang dimaksud atau yang bersangkutan” paparnya.
Dikatakan Kajari Sumenep Trimo, pembebasan tugas pada dua oknum Jaksa berbeda dengan mutasi promosi bagi setiap ASN di Kejari. Sebab, jika ini adalah promosi jabatan sudah barang tentu salinannya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Kan ini pembebasan tugas ya, beda halnya dengan mutasi dan promosi jabatan yang salinan SK nya ini dikirim ke kita (Kejari). Maka untuk sanksi nantinya kita tunggu hasil pemeriksaan Aswas Kejati Jawa Timur," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar