KABARPROGRESIF.COM: (Paringin) Dinas PUPR Kabupaten menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (6/6/2022).
Penandatanganan dilaksanakan Kepala Dinas PUPR , Rahmadiah, dan Kepala Kejari , La Kanna, di Aula Kantor Kejari di Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tujuannya, mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan.
Melalui MoU tersebut, Kejari Balangan memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Rahmadiah, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan.
Pihaknya pun merasa sangat terbantu dalam melaksanakan kegiatan berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN tersebut. Harapannya ungkap Rahmadiah, agar tidak ada pelanggaran aturan undang-undang di instansinya.
Pada kesempatan yang sama, La Kanna menyampaikan, kerja sama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya.
Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi PUPR Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.
"Melalui MoU ini, Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah," ungkap La Kanna.
0 komentar:
Posting Komentar