Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 11 Juni 2022

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020, Pemkot Serahkan Dokumen ke Polisi


KABARROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya memastikan akan mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan hibah Pemilihan Kepala Daerah Wali kota Surabaya 2020 lalu. 

Di antaranya, dengan memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Pemkot mengakui telah diminta pihak kepolisian menyerahkan sejumlah dokumen. 

Dokumen ini menyangkut proses pemberian hibah oleh Pemkot Surabaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk kebutuhan pemilu.

"Kami sempat dimintai dokumen (oleh kepolisian), yang mungkin, akan dijadikan bukti," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, Sabtu (11/6/2022).

"Kami kooperatif dengan menyampaikan dan memenuhi. Koordinasi kami dengan teman-teman kepolisian sampai sebatas itu," imbuhya.

Saat itu, proses hibah anggaran Pilkada Surabaya 2020 mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Serta, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Namun, aturan hibah juga telah secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengacu pada regulasi, ada kewajiban pemberi dan penerima hibah.

Terkait dengan permohonan hibah, pemerintah sebagai pemberi hibah harus meneliti secara administratif. 

Terutama, terkait dari sisi persyaratan dan memperhitungkan alokasi anggaran daerah.

"Kalau sudah terpenuhi semua, bisa dilanjutkan dengan pemberian hibah," ujar Sidharta.

Ketika anggaran tersebut diberikan, maka tanggung jawab selanjutnya ada di pihak penerima hibah.

"Prinsipnya, yang menerima hibah yang bertanggungjawab," katanya.

"Pertanggungjawaban ada di penerima hibah. Ada kewajiban membuat laporan soal penerimaan dan penggunaan anggaran," jelas Sidharta.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Karena sudah masuk ranah kepolisian, kami tentunya ikuti proses itu," tandas Sidharta.

Untuk diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil tiga ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (7/6/2022). 

Mereka adalah Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).

Ketiganya dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Pilwali Surabaya tahun 2020.

"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/6/2022).

Terkait hal ini, KPU Surabaya belum mengetahui detailnya.

"Sejauh ini, kami belum tahu dan belum mendengar apapun. Saya tahu juga dari teman-teman media," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi ditemui di kantor KPU Surabaya, Rabu (8/6/2022).

Terkait nama Ketua PPK yang dipanggil kepolisian, pihaknya juga belum mengetahui kepastiannya.

"Kami belum tahu juga. Sehingga, kami belum bisa memberikan tanggapan," katanya.

Pihaknya hanya memastikan, bahwa PPK merupakan petugas yang bersifat ad-hoc (sementara). Berbeda halnya dengan Komisioner KPU dengan masa jabatan 5 tahun, PPK hanya bertugas sekitar 10 bulan.

"Mereka dilantik Februari 2020. Kemudian, ada jeda (tahapan pemilu) karena Covid-19 pada April dan Mei. Selanjutnya, mereka tugas kembali pada Juni 2020-Januari 2021. Jadi, sejak Januari 2021, tugas mereka sudah berakhir," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar