Jumat, 10 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan dua orang pelaku penyeludupan Narkotika jenis sabu di perairan Bintan dan Kampung Aceh Kota Batam.

Diketahui pelaku berinisial A yang berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada hari Jum’at 13 Mei 2022 di Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait pengedaran Narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Sat Resnarkoba pada hari Jum’at 13 Mei 2022 tim berhasil mengamankan pelaku dengan kepemilikan dan menjual dan mengedarkan 133 paket sabu dengan total 15,93 gram sabu” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers Jumat (10/6/2022) siang.

Dikatakan Nugroho, saat di lakukan penangkapan pihaknya juga menangkap beberapa orang pembeli. Namun, saat di lakukan pemeriksaan, tidak ada barang bukti pada beberapa orang tersebut dan sudah dilakukan tes urine namun hasilnya Negatif.

“Saat penangkapan, kami juga menangkap 3 orang yang di duga menjadi pembeli barang haram tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ada barang bukti dari ke tiga orang itu. Saat dilakukan tes urine pun hasilnya negatif,” katanya.

Ia juga mengatakan, Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya yang berinisial AT yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Diketahui tersangka A ini mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AT yang saat ini berstatus DPO. Kami juga akan berusaha mengungkap kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kapolresta Barelang juga akan melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah terkait lokasi kampung Aceh yang menjadi sorotan publik tentang lokasi dan sarangnya peredaran narkoba.

” Kita juga akan melakukan koordinasi kepada pihak pihak terkait tentang lokasi itu. Kita akan rencanakan membuat razia besar-besaran dan akan kita sisir rumah rumah yang menjadi sarang peredaran narkoba,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undnag – undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan seumur hidup,” pungkasnya. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive