KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Haryadi diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka Haryadi Suyuti," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).
Alex mengatakan pihaknya turut menahan beberapa pejabat pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.
"Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono," kata Alex.
Kemudian, Alex membeberkan pihaknya mengamankan 27.258 dolar AS dalam tas goodie bag saat menangkap tangan Haryadi.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022 untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
"Disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ujar Alex.
Sedangkan Oon Nusihono sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
0 komentar:
Posting Komentar