KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat bandar narkoba, Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto beserta barang bukti kini telah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Dalam kasus ini, keempatnya diamankan anggota Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri ditangkap di Apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya. Setelah digeledah, petugas menemukan 415 gram sabu, 17 ribu pil ekstasi dan 30 gram serbuk ekstasi.
“Penangkapan terhadap tersangka William pada sekira akhir bulan Januari 2022. Selanjutnya tersangka mengatakan menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada sekitar apartemennya,” kata Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. kepada awak media, (2/6).
Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar