KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), akhirnya menetapkan dan menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang, Jumat (03/06/2022).
Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang ditetapkan dan ditahan oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengky Ndapamerang.
“Iya benar. Hari ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT menahan Benyamin Hengky Ndapamerang selaku Kadis PUPR Kota Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Abdul.
Ditambahkan Abdul, sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Kadis PUPR Kota Kupang diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT sekitar dua (2) jam lamanya. Usai dilakukan pemeriksaan tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Sebelum digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang, lanjutnya, tersangka diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang telah disiapkan oleh Kejati NTT. Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
“Untuk sementara tersangkanya cuman satu orang. Kemungkinan bertambah tergantung fakta sidangnya seperti apa,” ujar Abdul.
0 komentar:
Posting Komentar