KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser blak-blakan mengaku siap mundur dari jabatannya jika kinerjanya tak sesuai dengan kontrak kerja bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Penandatangan kontrak kerja tersebut telah dilakukan, maka dari itu kinerja para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya bakal dimonitoring langsung oleh pemerintah pusat, melalui laporan yang diberikan oleh asisten dan staf ahli di lingkungan Pemkot.
"Kalau target tidak tercapai itu kami kena semua OPD. Kena saya dan teman-teman yang satu dinas. Nah ini juga seperti rambu-rambu," kata Fikser, Senin (13/6).
Fikser menambahkan terdapat lima poin yang tercantum dalam berkas kontrak kerja bersama Wali Kota Surabaya, diantaranya kecepatan jawaban PPID terhadap permohonan informasi/dokumentasi. Target perampungan maksimal selama 17 hari kerja.
"Lalu kecepatan penanganan gangguan terkait Teknologi Infomasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaporkan oleh perangkat daerah, melalui aplikasi, server, dan jaringan FO. Target perampungan dalam kurun waktu lebih kurang 1x24 jam dan lebih kurang 3x24 jam," tambahnya.
Kemudian materi release di media cetak dan/atau online ditargetkan berjalan 60 materi per bulan. Serta daya jangkau atas postingan pada akun media sosial Bangga Surabaya dan/atau Sapa Warga ditargetkan mencapai 30 kali postingan per bulan.
Selain itu total jangkauannya, yakni Instagram 6.864 jangkauan, Facebook 3.740 jangkauan, Twitter 3.500 jangkauan, dan YouTube 350 jangkauan.
"Untuk jumlah pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi ditargetkan 1 aplikasi perbulan," ungkapnya.
Nah, jika kinerja tak sesuai, menurut Fikser konsekuensi yang diterima, yakni pengunduran diri dari jabatan kepala OPD.
"Kalau kemudian saya turun, keluar dari target yang sudah ditentukan itu salah satu poin yang bisa menjadi bahan evaluasi saya untuk mundur," tegasnya.
Fikser menyebut, setiap kinerja yang dilakukan juga tercantum estimasi waktu perampungan. Jika tak sesuai target, hal itu akan berpengaruh pada penilaian.
"Ada waktu (pengerjaan) kan, ada yang 1x24 jam, ada yang sampai tiga hari maksimal. Nah, yang tiga hari itu contoh jaringan FO (fiber optic) yang putus, itu kita diberikan 3 hari untuk menyelesaikan sebab itu memang publik. Nah kalau memang tidak bisa selesai, ya itu resiko saya (pengunduran diri)," ujarnya.
Penilaian itu Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah berjalan sejak bulan Januari 2022. Evaluasi nantinya bakal dilakukan setiap akhir tahun.
Tak hanya pertaruhan jabatan saja. Namun, kesesuaian kinerja dengan berkas kontrak itu juga berpengaruh pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Jadi, terkadang kami tau kalau pendapatan kami berkurang ya kamk evaluasi. Berarti ada target yang tidak tercapai," terangnya.
Sementara itu, terdapat tiga poin pada lembar surat persetujuan terkait kebijakan kontrak kerja tersebut.
Pertama, kami sanggup mewujudkan kinerja sesuai perjanjian kinerja operasional dan lampirannya yang telah kami tandatangani bersama Wali Kota Surabaya.
Kedua, bahwa data pendukung kinerja yang kami sampaikan adalah benar seusai kinerja yang telah dilaksanakan.
Ketiga, kami sanggup mengundurkan diri dari jabatan kami secara sukarela, apabila dalam pelaksanaan perjanjian kinerja operasional ini secara berturut-turut sampai akhir tahun terdapat ketidaksesuain tanpa disertai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dengan kinerja yang sudah kami sampaikan.
Lembar persetujuan itu diterbitkan pada 3 Januari 2022 dan telah ditandatangani M Fikser, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar