KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu, Senin (13/6/2022).
Penggeledahan kedua kantor itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu Tahun Anggaran 2018-2021.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal tim pidsus melakukan penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kabupaten Dompu tersebut.
"Iya, giatnya hari ini, yang digeledah itu Kantor BPKAD dan Dikpora. Jadi penggeledahan ini bagian dari upaya jaksa dalam mengumpulkan alat bukti kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan," ujarnya.
Penggeledahan itu, katanya, dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnaen.
Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita.
Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.
Dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul tahun 2018-2021 itu diduga mencapai Rp10 miliar.
Realisasi anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pada tahun 2018 digunakan untuk persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Diduga penggunaan dana hibah KONI Dompu tidak sesuai peruntukan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah mantan pengurus dan pengurus aktif terlihat hadir ke hadapan jaksa.
Salah satunya Mantan Ketua KONI NTB Andy Handianto yang hadir bersama dua orang Pengurus KONI NTB di bidang bendahara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar