KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, ketujuh saksi diperiksa terkait dengan lima tersangka yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut dalam keterangan, Jumat (3/6).
Saksi yang diperiksa yaitu Charles Sitorus, Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia; Ringgo, Analis Perdagangan Ahli Madya; Stefani Paskalia Indrayani, staf Research & Advisory Indonesia; serta Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Lalu, Saefudin, staf Research & Advisory Indonesia; Padro, fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan system single submission perizinan ekspor Kementerian Perdagangan; dan Sabrina Manova Indriyani, fasilitator perdagangan umum Kementerian Perdagangan. Sabrina diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.
Kejagung juga menyatakan adanya kemungkinan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah sebelumnya menyebut pemeriksaan mungkin saja dilakukan, namun tidak dari inisiatif penyidik.
Bahkan, pemeriksaan Menteri Perdagangan akan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami akan melihat nanti yang menjadi catatan JPU lah ya, karena nanti akan diberikan catatan untuk kepentingan persidangan dan penyidik akan penuhi," kata Febrie, Selasa (31/5) malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar