Pages - Menu

Halaman

Rabu, 01 Juni 2022

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Perdinas Fiktif Puluhan Miliar di Pemda Halut


KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, rupanya telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Daerah setempat.

Informasi yang dihimpun cermat, dugaan SPPD fiktif ini dilaporkan oleh sejumlah pegawai dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Halmahera Utara.

Dalam laporan yang diajukan, jumlah anggaran SPPD tahun 2020 sebesar Rp 42 miliar, sedangkan di tahun 2021 Rp 38 miliar.

Dari besaran anggaran tersebut, ada sejumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas tapi belum terbayar.

Dalam laporan, dugaan mengarah ke Bendahara Sekretaris Daerah Pemda Halmahera Utara, karena dicurigai bendahara diduga memanipulasi data dan dokumen.

Saat ini tim penyelidik telah meminta keterangan sejumlah orang yang dianggap berkompeten atau yang mengetahui soal anggaran tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro ketika dikonfirmasi, membenarkan saat ini dugaan korupsi SPPD fiktif tengah ditangani tim penyelidik.

"Iya benar, dugaan SPPD fiktif sementara dalam penyelidikan," jelasnya, Rabu (01/6)

Agus bilang, untuk perkembangan penanganan kasus tersebut, ia belum mengetahui pasti, karena belum mendapatkan laporan dari tim penyelidik.

"Kasus ini masih penyelidikan jadi sifatnya masih tertutup," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar