KABARPROGRESIF.COM: (Belu) Berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Belu diserahkan langsung oleh Unit Tipikor Polres Belu ke Kasi Pidsus bertempat di Kantor Kejari Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (3/6/2022) pagi.
Kajari Belu melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan mengatakan, dari penyidik Polres Belu sudah lengkap dan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dan kita sudah terima hari ini.
“Proses selanjutnya akan kita limpahan ke pihak Pengadilan untuk disidangkan dan kita masih persiapkan administrasi dan persiapan lainnya. Persidangan akan dilakukan di kota Kupang dan nanti akan kita sampaikan jadwalnya,” terang dia.
Lanjut Tambunan, tersangka yang diserahkan berjumlah lima orang dengan berkasnya ada empat. Dimana, satu berkas itu ada Thomas Tse dan Fransiskus Padak, yang lain masing-masing berkas Ronaldus Yustino Bone, Gustarius Parera dan Siprinus Atok.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan, penyidik Tipikor hari ini menyerahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek program sanitasi dan lingkungan tahun 2017 pada Dinas PUPR Belu.
“Hari ini Kita sudah serahkan 5 orang tersangka dan dokumen barang bukti di Kejaksaan Belu, selanjutnya akan disidangkan,” ungkap Sujud.
Pantauan media, selesai pemeriksaan seluruh berkas, kelima tersangka dugaan kasus korupsi langsung dikenakan rompi merah. Selanjut ditetapkan jadi tahan jaksa dan diantar kembali ke tahanan Polres Belu.
0 komentar:
Posting Komentar