KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaunching 42 Rumah Restorative Justice (RJ) secara daring.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, ini merupakan arahan dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
“Maka, sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat” kata Eka dalam keterangan tertulis Kejari Denpasar, Jumat (3/6/22).
Sebagai langkah awal, Eka bilang, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod.
Kemudian di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga Kejari Denpasar pada hari Jumat tanggal 22 April 2022, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihakdan tokoh masyarakat setempat dan Puncaknya, Pada hari Senin tanggal 25 April 2022.
Setelah dilakukannya Ekspose Perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan, yakni pada hari Jumat, 03 Juni 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.
Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan, Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.
Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar.
0 komentar:
Posting Komentar