KABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Aru) Tim Penyidik Pidsus Kejari Kepulauan Aru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018, dengan jumlah anggaran sebesar Rp5.785.561.000.
Adapun kedua tersangka yakni RB selaku PPK dan IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.
Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Niti Sasmito, mengatakan bahwa perbuatan para tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas karaway.
"Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443.203.155,-," ucap Romi, Jumat (3/5).
Sambungnya lagi, penetapan kedua sebagai tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui gelar perkara pada Kamis tanggal 2 Juni 2022.
"Untuk tersangka berinisial RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru," ucap Romi.
Sedangkan untuk tersangka berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang kini menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo.
Sebagaimana diinformasikan dalam siaran pers tersebut, Romi menuliskan dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
Untuk keduanya, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar