KABARPROGRESIF.COM: (Sabulussalam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar modern Subulussalam bersumber anggaran tahun 2015-2016.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022), di Kantor Kejari Subulussalam.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Renaldo Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek itu dikerjakan dalam dua mata anggaran, masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000, atau total Rp 30.791.222.000.
Diterangkan Renaldho, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.
Tahap pertama, proyek pasar modern Subulussalam dikerjakan PT Tangga Batu Jaya Abadi dan direktur perusahaan dikuasakan kepada MI.
Lalu pada tahun 2016, kembali dianggarkan dana tambahan untuk pekerjaan pasar modern senilai Rp 16 miliar lebih, dan pekerjaan dilaksanakan PT Fida Teknik Pratama, dengan direkturnya juga dikuasakan kepada MI.
“Jadi, dalam proses pekerjaan, direkturnya dikuasakan kepada MI yang menjadi tersangka dan sekarang terdakwa,” kata Renaldho.
Renaldho menambahkan, kasus tersebut mulai bergulir pada tahu 2018 lalu.
Meski proyek itu telah rampung, namun muncul laporan dugaan penyimpangan sehingga pihak kejaksaan melakukan penyelidikan.
Surat perintah penyidikan diterbitkan dengan nomor 01/N.1.32/Fd.2/08/2018 tanggal 20 Agustus 2018.
Lalu setelah melalui proses panjang akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan dua tersangka masing-masing TAA dan MI.
Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subullussalam.
Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2022.
MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama ditetapkan sebagai tersangka dengan surat bernomor 01/L.1.32/Fd.1/03/2022.
Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dengan surat nomor 02/L.1.32/Fd.1/03/2022.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar