KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung berinisial AA sebagai tersangka. AA diketahui membuat kredit fiktif hingga LPD merugi Rp130 miliar.
"AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD Adat Sangeh," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (3/6/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti termasuk hasil audit internal sebagai data awal pemeriksaan.
Penyidikan ini telah dilakukan sejak 16 Maret 2022, dengan meminta keterangan 35 saksi dan satu saksi ahli.
"AA berperan membuat kredit fiktif sehingga uang dapat cair. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 2016 sampai 2020," katanya.
Penyidik menjerat tersangka AA dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat penetapan tersangka telah dikirimkan penyidik kepada AA melalui keluarganya.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua LPD Adat Sangeh selama 31 tahun, sejak 1991 sampai 2022. Dari hasil audit internal Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68.
Namun dari pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara sekitar Rp70 miliar.
"Untuk saat ini baru satu tersangka. Penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup," ujar Luga.
Selain penegakan hukum, penyidik akan melakukan upaya untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD sehingga nasabah tidak dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar