KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Dua tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja diamankan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY.
Dua tersangka tersebut adalah Tito dan Agus, keduanya bekerja di bagian pemasaran pada perusahaan swasta yang mengajukan kredit fiktif .
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Sri Kuncoro menyebutkan Tito sebagai penerima aliran dana terbanyak.
"Karena posisinya yang bersangkutan sebagai Sales Manager, sedangkan Agus sebagai stafnya," jelasnya, melalui keterangan resmi Kamis (2/6/2022).
Besaran dana korupsi masing-masing tersangka, kata Kuncoro, masih dilacak lagi.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan kasus," katanya.
Sebelumnya, dua tersangka bersatus sebagai saksi pada kasus yang sama.
Penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati DIY sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka sebanyak empat kali.
"Tiga kali ketika mereka sebagai saksi dan sekali yaitu hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kuncoro.
Sebelumnya Pengadiln Tipikor DIY sudah memvonis KEV (36) direktur perusahaan swasta tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara empat tersangka lain masih menjalani persidangan, yaitu FEF (26) sebagai bendahara perusahaan swasta yang mengajukan kredit, AW selaku Kepala Cabang Bank Jogja Gedongkuning, EK sebagai Kasi Kredit dan LP bagian marketing.
Kerugian negara atas korupsi ini ditaksir senilai Rp27,4 miliar.
Dimana bermula pada 2019 saat Bank Jogja melakukan MoU dengan perusahaan swasta untuk pemberian kredit karyawan.
Kemudian pada September hingga Desember 2019, perusahaan tersebut mengajukan pinjaman untuk 167 karyawan.
"Padahal jumlah karyawan perusahaan swasta ini hanya lima orang," kata Kuncoro.
Kemudian mulai September 2020, kredit macet.
"Sejak macet itu terendus kejanggalan dan kami selidiki sampai sekarang," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar