KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan HH sebagai tersangka dalam lanjutan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2018. HH ditetapkan tersangka selaku mantan pejabat, Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, HH adalah tersangka ketiga yang ditetapkan dalam pengusutan kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur itu.
Ashari menjelaskan, HH ditetapkan tersangka pada Jumat (17/6/2022).
“HH, adalah penyelenggara negara yang memberikan resume penilaian properti terhadap tanah yang dibeli tanpa ada dokumen perencanaan dari Pemerintah DKI Jakarta,” kata Ashari, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Pekan lalu, tim penyidikan di Kejati, sudah menetapkan LD dan MTT sebagai tersangka awal. HH berperan sebagai penyelenggara negara yang melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/RW 03 di Kelurahan Setu, Cipayung, Jaktim.
Pembebasan lahan tersebut, dengan tujuan pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun dalam pelaksanaannya, pembebasan lahan tersebut dilakukan tanpa ada dasar perencanaan resmi dari pemerintah provinsi.
Pembebasan tersebut, juga dilakukan tanpa melakukan pembuatan peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota.
Dikatakan Ashari, pembebasan lahan tersebut juga tanpa ada persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta, pun tak dilakukan pengajuan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (APBD).
Tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tersebut, diketahui adanya kerja sama antara tersangka HH, LD, da MTT dalam pembayaran yang tak semestinya.
HH adalah pihak yang melakukan apraisal atas sembilan bidang tanah dan memberikan hasil panilaiannya kepada LD selaku notaris.
Dari hasil penilaian tersebut, disepakati harga pembebasan lahan warga itu Rp 2,7 juta per meter. APBD menggelontorkan dana sebesar Rp 46,49 miliar.
Tapi dalam penyerahan harga pembebasan tersebut, LD, bersama MTT memberikan harga pembebasan lahan senilai Rp 1,7 juta kepada para pemilik lahan.
Sehingga total dana pembebasan lahan yang disepakati hanya sebesar Rp 28,72 miliar. Sedangkan selebihnya Rp 17,7 miliar, menjadi uang bancakan yang dinikmati HH, LD, dan MTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar