KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejati Banten sita tanah dan bangunan milik salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada anak perusahaan BUMN.
Tersangka itu adalah SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS. Luas tanah yang disita 218 meter persegi. Penyitaan dilakukan pada 13 Juni 2022 pukul 13:30 WIB terletak di Kavling SAUD Blok F 1B No. 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05688/Kreo atas nama tersangka SY," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, Selasa (14/6/2022).
Ia menerangkan, penyitaan untuk dijadikan barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT.IAS) dan PT. Pelita Air Service yang merupakan anak Perusahaan BUMN PT. Pertamna.
Kasus itu berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada pekerjaan / projek PT. Indopelita Aircraft Sevices (PT. IAS) pada kilang Pertamina Balongan Tahun 2021.
"(Penyitaan) Guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar