KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan satu tersangka dugaan suap ijin Alfamidi ke Rumah Tahanan Ambon, Maluku.
Belum diketahui alasan pengalihan lokasi tahanan ini.
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM Provinsi Maluku, Syaiful Sahri Minggu (5/6) malam membenarkan adanya pengalihan satu tahanan tersangka dugaan suap Alfamidi dari KPK ke Rutan Ambon.
Menurut dia, KPK sudah menyampaikan kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon terkait rencana akan mengalihkan penahanan satu orang tahanan Korupsi ke Rutan Ambon.
Meski demikian, kata dia, KPK tidak menyebutkan siapa nama tahanan yang lokasi penahanannya dialihkan ke Rutan Ambon. Mereka hanya disampaikan soal pengalihan satu tersangka tersebut.
“Penyampaian itu tanpa menyebut siapa tahanan yang akan dialihkan dari Rutan KPK ke Rutan Ambon. Jadi kami tidak tau, siapa yang nantinya dibawa oleh KPK ke Rutan Ambon,” ungkap Syaiful.
Kapan rencananya tahanan KPK itu tiba di Rutan Ambon, Syaiful menyebut, Rabu (8/6).
“Sesuai yang disampaikan KPK, Rabu tahanan tersebut tiba di Ambon,” ungkap Syaiful.
Sementara itu, informasi menyebutkan, tersangka yang dialihkan penahanan ke Rutan Ambon, akan diberangkat pada, Selasa (7/6) malam.
“Akan diberangkatkan Selasa tanggal 7. Tiba disana tanggal 8. Ruang tahanannya sudah disiapkan,” kata sumber ini.
Namun dia juga tidak menyebutkan, siapa yang dialihkan lokasi penahanannya itu.
0 komentar:
Posting Komentar