KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono terkait kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait permohonan perizinan dari penggeledahan di rumah Oon di Jakarta.
“Di lokasi tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (13/6).
Ali mengatakan pihaknya akan memanggil saksi untuk mrngonformasi bukti-bukti yang sedang diperiksa tersebut.
“Bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata juga mengatakan pihaknya akan mengecek Laporan Harta dan Kekayaan Haryadi Suyuti.
Adapun hal tersebut dilakukan agar KPK bisa mengetahui apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan Haryadi.
“Bagaimana dengan potensi TPPU jika penerimaan-penerimaan sudah dibelanjakan, ditransfer, dan lain sebagainya? Akan kami lihat nanti,” ujar Alex.
Menurutnya, melihat dan membandingkan LHKPN dengan profile Haryadi merupakan salah satu cara untuk mengetahui adanya TPPU.
“Kami lihat, berapa penghasilan yang bersangkutan. Dari LHKPN, kami bisa lihat kenaikan harta yang bersangkutan setiap tahun,” ujar Alex.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar