Pages - Menu

Halaman

Senin, 20 Juni 2022

KPK Pertajam Bukti Dugaan Korupsi Ketum HIPMI Mardani Maming


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming bepergian ke Luar Negeri.

Mardani Maming dicegah ke luar negeri bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming selama 6 bulan. Pencegahan terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya dicegah lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6).

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka. Namun, Ali Fikri belum dapat membeberkan identitas tersangka maupun kontruksi perkaranya.

Saat ini, dikatakan Ali, KPK pun sedang mempertajam bukti dugaan korupsi ini. Dia berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan soal pencegahan Mardani Maming. Dia dicegah dengan status sebagai terdangka terkait kasus dugaan korupsi.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Senin, (20/6).

Sebelumnya, Maming telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/6). Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir disini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," klaimnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Mardani irit bicara saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hanya bergeming saat dicecar awak media soal uang miliaran rupiah itu.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," pungkas Mardani.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Sementara itu, Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar