KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020.
Dimulainya penyidikan dugaan korupsi salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dilakukan setelah penyidik KPK memiliki bukti yang cukup.
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
“Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Ali mengatakan, penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi perusahaan pelat merah itu.
Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa panahanan.
“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar