Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 11 Juni 2022

Kunjungi Rutan 1 Medan, Dirnarkoba Kejagung RI: Hebat, Layanan Prima di Tengah Keterbatasan


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Direktur Narkoba Kejagung RI, Darmawel Aswar didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edwaryd Kaban melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Medan, Sabtu (11/6/2022) guna meninjau tahanan kasus narkoba yang sedang ditahan dan menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Medan.

Kepala Rutan, Theo Adrianus beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sumut, Erwedi Supriyatno menyambut kedatangan Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu serta mengajak keduanya untuk berkeliling di areal Rutan 1 Medan.

Di sela-sela kegiatan kunjungan, Dirnarkoba Kejagung RI melakukan sesi ramah-tamah dengan wargabinaan yang tengah melaksanakan kegiatan senam rutin, berdialog dan mendengarkan aspirasi para tahanan khususnya tahanan kasus narkoba.

“Hebat ini ada senamnya dengan ibu-ibu instruktur yang tentunya menambah semangat para tahanan,” ujar Dirnarkoba Kejagung RI.

Tidak hanya itu, di sesi akhir juga dilanjutkan dengan pembagian snack serta vitamin bagi warga binaan yang mendapat apresiasi dari Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu.

“Saya baru tau kalau di Rutan juga ada program penggemukan, ini buktinya dikasih roti, dikasih vitamin lagi, hebat ini loh, di tengah keterbatasan menampung bapak-bapak semua yang jumlahnya sangat luar biasa,” paparnya.

Seperti yang diketahui, dengan kapasitas 1250 orang, hari ini Rutan 1 Medan dihuni oleh 4112 orang warga binaan yang 2451 orang diantaranya adalah kasus narkoba.

Oleh sebab itu, pada sesi ramah tamah kepala rutan juga menyampaikan agar seluruh aparat penegak hukum dapat bekerjasama menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan tidak menjalani masa pidana di penjara yang tentunya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan kunjungan ini juga sekaligus meninjau tempat-tempat yang nantinya dapat dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba tidak lagi menjalani masa pidana di penjara yang menyebabkan kondisi overkapasitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar