KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Mantan Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII jadi tersangka korupsi Rp 5,7 miliar.
Penetapan IIR yang merupakan Mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh) sebagai tersangka korupsi oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.
Tersangka IIR diduga telah menggelapkan uang salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 5,7 miliar. Jumlah tersebut dari keseluruhan 30 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi dari tahun 2015 hingga 2020.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti dan sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akar nya," katanya.
Menurutnya, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk bisnis perusahaan pialang.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," jelas alumni Akpol 2004.
Alsya juga mengatakan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. Namun, IIR masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII.
Selain itu, Alsya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak yang berkaitan membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan media yang banyak membantu dalam sharing informasi demi mewujudkan budaya anti KKN di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar