Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Juni 2022

Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming ke luar negeri sebagai tersangka. Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK.

Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming.

Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini pihaknya telah mencegah dua orang itu untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.

KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Ali tak membantah soal status tersangka Mardani Maming. Ali menekankan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan Mardani Maming dicegah ke lur negeri sebagai tersangka. 

Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Achmad Nur Saleh.

0 komentar:

Posting Komentar