Pages - Menu

Halaman

Jumat, 03 Juni 2022

Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban Bernilai Ratusan Juta Rupiah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Parahnya dalam menjual hasil barang penertiban itu mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. 

Dan paling mengejutkan lagi, penjualan barang hasil penertiban itu jika dirupiahkan, nilainya pun cukup menggiurkan yakni mencapai angka ratusan juta rupiah. 

Kabarnya perbuatan tercela yang dilakukan petinggi Satpol PP Kota Surabaya ini, ternyata sudah menjadi bahan rasan-rasan dikalangan Pemkot Surabaya.

Sayangnya hingga saat ini, belum ada yang berani menyebut siapa oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan perbuatan pidana tersebut.
 
Tetapi dikalangan Pemkot Surabaya, tersiar bila oknum petinggi Satpol PP tersebut masih tergolong baru menjabat di instansi penegak Perda itu.

Nah, untuk itu supaya ada efek jera, Pemkot Surabaya harus segera mengambil tindakan yang tegas.

"Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masak masih kurang aja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya?" kata sumber sambil mewanti-wanti namanya agar tidak dipublikasikan, Jum'at (3/6).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. 

Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. 

Namun, ia masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” pungkas Eddy singkat. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar