KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK melakukan tangkap tangan terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dia ditangkap tim KPK pada hari ini, Kamis (2/6).
Haryadi diduga terlibat kasus suap perizinan. Ia diduga terlibat sebagai pihak penerima suap.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang dalam pecahan asing.
"Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam (bentuk) dolar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis.
Namun Ghufron belum merinci jumlah uang yang diamankan tersebut. Termasuk siapa saja selain Haryadi yang turut ditangkap KPK.
"(Uang) Masih kami hitung," ujar Ghufron.
Informasi dihimpun, uang yang diamankan ialah dolar Amerika Serikat. Jumlahnya sekitar USD 20 ribu atau sekitar Rp 289 juta (kurs Rp 14,460).
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang terjaring dalam penangkapan tersebut. Apakah statusnya naik menjadi tersangka atau tidak. Saat ini, status Haryadi masih terperiksa
Haryadi merupakan Wali Kota Yogyakarta 2 periode yakni dari 2011 hingga 2022. Dia pun sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta 2006-2011.
Dia resmi purnatugas pada 22 Mei 2022 lalu dan digantikan oleh Sumadi selaku Penjabat Wali Kota yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemda DIY.
0 komentar:
Posting Komentar