KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Lantas apakah pengendara motor yang menggunakan sandal jepit atau alas kaki seadanya akan ditilang?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindak penilangan.
"Enggak ditilang," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa (14/6).
Sambodo menjelaskan, penggunaan sandal jepit itu menjadi sorotan lantaran tingkat fatalitas kecelakaan yang diakibatkan bisa lebih tinggi.
"Itu imbauan untuk upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah fatalitas pada kecelakaan lalu lintas," terang dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Menurut Firman, tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Ia menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar