KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Polres Aceh Singkil tetapkan satu tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Jum'at (3/6/2022).
Tersangka AP (36) seorang aparat sipil negara (ASN) terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp261.628.200,00, Dari jumlah total anggaran sebesar Rp.731.640.000,00 pada tahun anggaran 2018.
Kapolres Aceh Singkil, Iin Maryudi Helman S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim S.H mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan status tersangka kepada AP, Senin (30/5/2022) lalu.
Setelah melakukan pemanggilan tersebut, kata dia, Kamis (2/6/2022) pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap AP (36) di ruangan unit tipidkor Polres Aceh Singkil.
“Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam. Selanjutnya tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil.”tutur Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim S.H.
Satreskrim AKP Abdul Halim S.H mengungkapkan bahwa tersangka AP (36) dipersangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang - undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang - undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar