KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana Rajuddin M Nur (52) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam perkara tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) asal Kejari Aceh Selatan di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Kamis 9 Juni 2022.
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa Tim Tabur dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi berhasil mengamankan salah satu DPO. Dan para DPO lain akan segera ditangkap secepatnya.
"Penangkapan dilakukan di rumah keluarga terpidana di Desa Gunung Cot, Abdya saat sedang melakukan aktifitas pengobatan," kata Ali Rasab dalam keterangan yang diterima media, Jumat (10/6/22).
Ali mengatakan, setelah terpidana Rajuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT berdasarkan putusan majelis hakim hingga ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), kemudian terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan. Namun terpidana Rajuddin tidak mengindahkan surat panggilan tim jaksa selaku eksekutor. Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga ditetapkan menjadi DPO.
Setelah lama menjadi DPO, terpidana berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejati Aceh pada Kamis (9/6/22).
"Saat ini terpidana berada di Kejari Aceh Barat Daya. Selanjutnya akan dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan MA dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapak Tuan, Aceh Selatan," tuturnya.
Untuk diketahui, terdakwa Rajuddin M Nur telah bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menggalakkan penangkapan buronan atau DPO. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya terpidana yang berstatus buronan itu ditangkap.
"Kami sedang menggalakkan penangkapan DPO atau buronan di wilayah Kejati Aceh," kata Bambang dalam keterangannya.
Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya berhasil menangkap DPO, Edi Saputra yang merupakan terpidana kasus pengrusakan hutan pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Ali Rasab Lubis pada Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra.
"Mendapatkan informasi tersebut Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh langsung menindak lanjuti laporan tentang keberadaan Edi Saputra," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar