Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 Juni 2022

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Penyalahgunaan Penyaluran Beras Rumah Tangga Diringkus Tim Tabur Kejati Banten


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Terpidana kasus penyimpangan penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Juna, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten.

Juna ditangkap Tim Tabur di kediamannya di Kampung Pagadungan, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, setelah 7 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Muttaqin Harahap mengatakan Juna merupakan buronan korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. 

Terpidana merupakan karyawan Bulog Sub Divre Lebak yang telah dicari selama 7 tahun oleh Kejari Pandeglang.

"Kami mengamankan DPO di kediamannya dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti Tahun 2010," kata Muttaqin Harahap kepada wartawan saat ekspose, Kamis (16/6/2022) malam.

Muttaqin mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015, Juna dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Putusannya pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta subsider 1 tahun penjara," ungkapnya.

Muttaqin mengungkapkan Juna telah melarikan diri selama 7 tahun. Selama dalam persembunyiannya, Juna diketahui telah beralih profesi menjadi ABK Kapal di Ancol Jakarta Utara.

"Dia baru pulang. Ketika sedang berada di rumahnya di Desa Wantisari. Setelah kita amankan dan dibawa ke Kejati Banten, langsung kita bawa ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Muttaqin menghimbau kepada seluruh DPO di Kejati Banten, untuk segera menyerah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar