KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) PT Waskita Karya (Persero) Tbk buka suara mengenai penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana anak perusahaannya, PT Waskita Beton Precast Tbk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus yang diusut itu terjadi antara 2016 sampai 2020. Adapun kerugian negara akibat rasuah itu ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
"Kami management PT Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku perusahaan holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk menghormati proses hukum yang berlaku," kata Corporate Secretary Waskita Karya dalam rilis resmi, Rabu, 1 Juni 2022.
Waskita mengaku akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dari kasus tersebut.
"PT Waskita Karya dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG)," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, penyidikan itu telah dimulai sejak 17 Mei 2022.
Dugaan korupsi tersebut disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM
Dugaan penyelewengan lainnya, lanjut Ketut, terkait proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR, dan permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojonegara, Serang, Banten.
0 komentar:
Posting Komentar