Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 Oktober 2022

IMB Dicabut, Mall Golden City Juga Terima Surat Peringatan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pasca pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menyusul polemik sengketa lahan dengan warga.

Kini Mall Golden City (Goci) mendapat surat peringatan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Bahkan surat peringatan tertanggal 10 Oktober 2022 tersebut juga diterim oleh Komisi C DPRD Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, DPRKPP Kota Surabaya sudah memenuhi 1 point kesepakatan hasil rapat koordinasi, antara Komisi C, DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya tanggal 7 Oktober 2022.

"Dalam rapat terakhir pada Jumat 7 Oktober 2022, Komisi C mengundang DPRKPP dan Satpol PP, menindaklanjuti pencabutan IMB golden city oleh DPRKPP," kata Baktiono, Selasa (11/10).

Menurut Baktiono, setelah surat peringatan maka dilanjutkan dengan permintaan bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP pada tanggal 17 Oktober 2022 mendatang. 

Tujuannya untuk segera melakukan penyegelan bangunan tersebut.

Selang 7 hari kemudian, tanggal 24 Oktober 2022, Satpol PP Surabaya harus menindaklanjuti Bantip tersebut dengan instruksi pembongkaran.

"Jika dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya Bantib, PT Golden City tidak membongkar sendiri maka DPRKPP mengajukan bantip pembongkaran kepada satpol PP. Kalau selama 7 hari setelah itu Goci tidak membongkar maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP," tegasnya.

Baktiono menambahkan pemerintah kota sudah semestinya tegas menyikapi persoalan sengketa lahan mall yang berlokasi di Jl.KH Wahab Siamin tersebut dengan warga.

"Karenanya kita benar-benar serius akan itu, untuk menjaga kewibawaan pemerintahan di Surabaya. Apalagi persoalan ini sudah berlangsung sejak 2 tahun," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar