Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 Oktober 2022

Jaksa Sorot Pertemuan Asisten 2 Dengan Kasatpol PP Surabaya: Ada Hubungannya Apa


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengakuan Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto terkait pemanggilannya oleh Asisten 2, Irvan Widyanto untuk menanyakan kasus Ferry Jocom mendapat sororan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, R. Harwiadi.

Bahkan JPU R. Harwiadi, sempat tak percaya dengan pengakuan Kasatpol PP Surabaya ini ketika menceritakan sedetail mungkin kronologinya saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom.

Makanya R. Harwiadi menanyakan kembali hal tersebut kepada Eddy Christijanto. 

"Dipanggil pak Irvan? pak Irvan itu Asisten berapa?" tanya R. Harwiadi kepada Eddy Christijanto saat sidang ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10).

"Asisten 2," jawab Eddy Christijanto singkat.

Mendengar jawaban yang diluar nalar. JPU R. Harwiadi lantas memberondong dua pertanyaan sekaligus.

Tak hanya itu, JPU R. Harwiadi juga mengingatkan kembali pernyataan Eddy Christijanto yang mengatakan bila organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya itu bukan dibawah naungan Asisten 2.

"Tadi saudara mengatakan bahwa pimpinan saudara adalah Asisten 1," tanya JPU H. Harwiadi kembali.

"Ada hubungannya apa, Asisten 2 memanggil saudara," tegas JPU R. Harwiadi heran.

Kendati dicecar dua pertanyaan sekaligus, Kasatpol PP, Eddy Christijanto terlihat tenang. Ia seolah yakin dengan jawabannya.

"Saya gak tau, pak Irvan ini disambati oleh saudara terdakwa Ferry," jawab Eddy Christijanto.

Meski jawaban Kasatpol PP Surabaya terkesan tidak memuaskan. Namun terlihat bila jawaban Eddy Christijanto bagi JPU R. Harwiadi mencerminkan bila Asisten 2 Irvan Widyanto diduga turut cawe-cawe untuk membantu menyelamatkan Ferry Jocom dalam penjualan barang sitaan Rp500 juta kala itu.

"Oh begitu, jadi Asisten 2 ini disambati oleh saudara ferry," pungkas JPU R. Harwiadi.

Sebelumnya kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.

"Apakah saudara pernah dihubungi Pak Irvan Widyanto terkait peristiwa ini," kata Abdul Rahman Saleh saat sidang di ruang sidang Candra Pengdilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).

Seketika itu, langsung dijawab oleh Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

"Pernah, jadi saya di telpon sama pak Irvan. Mas, saya pingin ketemu, oke. Kapan? Di Excelso Delta Plaza setelah nonton bareng dengan pak wali," jelas Eddy menirukan percakapannya dengan Irvan Widyanto.

"Ketemu?" tanya Abdul Rahman Saleh kembali.

"Iya, sekitar jam 3 (15.00 Wib), jam 4 (16.00 Wib), saya di Excelso ketemu dengan pak Irvan," jawab Eddy.

Dalam pertemuannya itu, menurut Eddy, Asisten 2, Irvan Widyanto mengatakan bahwa ia mendapat keluhan dari terdakwa Ferry Jocom. 

Eks Kabid Trantibum ini mengaku dituduh telah menjual barang hasil penertiban.

"Lalu pak Irvan menyampaikan kepada saya. Saya disambati Ferry. Ferry itu dituduh menjual barang," jelas Eddy.

Tak hanya, kata Eddy saat pertemuan itu, Asisten 2 Irvan Widyanto juga menanyakan bila penjualan barang hasil penertiban tersebut atas perintah pimpinan yakni Kasatpol PP Surabaya.

"Menurut keterangan dia. Dia tidak melakukan itu. Dia cuma melakukan pembersihan atas perintah sampean (Eddy Christijanto)," papar Eddy menirukan ucapan Irvan Widyanto.

Mendapat tuduhan, apalagi dilontarkan melalui Asisten 2. Eddy pun merasa tersinggung. Ia pun menjelaskan kebenarannya.

"Saya gak pernah perintah pak untuk pembersihan barang," jelasnya.

Bahkan untuk membuktikan kebenaran itu kepada Asisten 2 Irvan Widyanto.

Kasatpol PP Eddy Christijanto menunjukkan bukti-bukti bila terdakwa Ferry Jocom sudah menjalani pemeriksaan internal.

"Ini loh pak buktinya hasil pemeriksaan pak Iskandar (Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Surabaya)," jelas Eddy meyakinkan Irvan Widyanto.

Agar lebih meyakinkan lagi Asisten 2 Irvan Widyanto. Selain bukti pemeriksaan internal terhadap terdakwa Ferry Jocom, Kasatpol PP ini juga menunjukkan bukti-bukti lainnya.

"Bahwa semua yang diperiksa menyatakan pengeluaran barang itu atas perintah Ferry. Ini ada foto-fotonya. Ketika pak Ferry tanggal 17 berada di lokasi untuk memerintahkan pihak terkait atau luar untuk menjual," tandas Eddy.

Mengetahui berbagai bukti yang cukup kuat, lanjut Eddy, seketika membuat Asisten 2 Irvan Widyanto kaget.

Bahkan hal tersebut juga membuat Asisten 2 Irvan Widyanto tak berani mengeluarkan ribuan kalimatnya lagi.

"Lalu pak Irvan kaget. Diam. Setelah diam sekitar 5 menit lalu pak Ferry datang saya keluar," jelasnya.

Eddy menambahkan alasan meninggalkan Asisten 2 Irvan Widyanto di Excelso Delta Plaza lantaran tak memiliki sikap profesional.

"Karena komitmennya saya ketemu sama pak Irvan. Tidak ngomong ketemu dengan pak Irvan sama Ferry," pungkas Eddy.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar