KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya senilai Rp500 Juta, Rabu (12/10).
Dalam sidang beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.
Terdakwa Ferry Jocom ini merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam tanggapan dari JPU Kejari Surabaya tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.
Pada intinya tanggapan JPU Kejari Surabaya ini menolak eksepsi terdakwa dan menegaskan surat dakwaan JPU sudah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tanpa bermaksud mengurangi kegigihan Penasihat Hukum dalam membela kliennya, menurut hemat kami bahwa penasehat hukum tidak memahami ruang lingkup nota keberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Ketidakmengerian, ketidakpahaman penasehat hukum terlihat dari uraian nota keberatan yang diajukan dan dibacakan dalam persidangan tanggal 5 oktober 2022 yang telah banyak memasuki substansi atau materi pokok perkara. Oleh karenanya, kami hanya akan menanggapi Nota Keberatan Penasehat Hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup keberatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP saja," JPU Kejari Surabaya, Nur Rahmansyah saat membacakan tanggapan di persidangan.
Nur Rahmansyah menambahkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. reg. perkara: PDS - 14/M.5.10/Ft.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022 sudah memenuhi pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penuntut umum dalam nenyusun surat dakwaan diantaranya.
Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
Lalu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan.
"Dalam praktek syarat-syarat yang bertalian dengan formalitas disebut syarat formal (Tanggal, tanda tangan dan identitas lengkap terdakwa) sedangkan syarat-syarat bertalian dengan isi atau materi (Uraian dengan tindak pidana yang didakwakan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan) disebut syarat meteriil," jelasnya.
Nah, dengan memperhatikan doktrin diatas, kata Nur Rahmansyah maka pihaknya berpendapat keberatan yang diajukan tim penasehat hukum dengan alasan dakwaan tidak dapat diterima sebagaimana dikemukakan pada nota keberatannya tersebut menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak memahami dengan benar tentang materi pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.
"Dalam hal ini penasehat hukum tampaknya tidak dapat memilah hal-hal mana saja yang dapat dijadikan alasan pengajuan keberatan sehingga terkesan bahwa tim Penasehat Hukum berupaya untuk menarik materi pokok perkara sebagai materi pengajuan keberatan. Tentunya pengajuan keberatan yang demikian itu haruslah ditolak atau dikesampingkan karena tidak memenuhi alasan yuridis sehingga pada prinsipnya tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar