Pages - Menu

Halaman

Senin, 24 Oktober 2022

Pejabat Hingga Staf Jadi Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Ini Kata Wali Kota Eri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bila Pemkot Surabaya tak akan ikut campur dalam kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban yang dilakukan eks petinggi Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom.

Meski kasus tersebut melebar kemana-mana hingga menyeret beberapa pejabat Pemkot Surabaya untuk menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Wali Kota Eri, langkah yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya dengan mendatangkan sejumlah pejabat hingga staf Pemkot sebagai saksi patut diapresiasi.

Hal ini untuk membuktikan keprofesionalan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Kalau kasus Satpol PP yang didampingi itu apa. Biarkan kalau itu dipanggil pejabatnya, ya silahkan dipanggil, dicek dan diklarifikasi," kata Wali Kota Eri, Senin (24/10).

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, dalam kasus ini sudah terlihat jelas bila ada perbuatan yang merusak institusi Pemkot Surabaya.

Apalagi niatnya untuk menguntungkan kepentingan pribadi. Bukan malah sebaliknya mendukung dan mensukseskan progran yang sedang dibangun oleh pemerintah kota.

"Kalau itu salah, kepentingan pribadinya ya silahkan lanjutkan. Semua itu kan tergantung niat. Kalau niatnya jelek ya tanggung sendiri. Ngapain pemerintah melakukan pendampingan kecuali kalau dia mempertahankan aset pemerintah, ternyata ada masalah kami akan mendampingi. Lah kalau ini pribadi, terus abis gitu merugikan umat, merugikan pemkot ya harus tanggung pribadi," tandasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Surabaya akan membuktikan bila eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom bersalah.

Untuk membuktikannya, sebanyak 24 saksi akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Ke 24 saksi yang dihadirkan tersebut terdiri dari beberapa Pejabat dan staf Pemkot Surabaya.

Ada juga dari warga yang diduga terlibat langsung dalam penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.

Sebelumnya Ferry Jocom, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar