Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Oktober 2022

Sidang Penjualan Barang Sitaan, Eks Petinggi Satpol PP Surabaya Anggap Jaksa Tak Serius Tanggapi Eksepsinya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jocom yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban merasa tak puas dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas eksepsinya.

"Kalau saya kan pendirian pada eksepsi kami," kata Ferry Jocom melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh, Kamis (13/10).

Ketidakpuasan itu menurut Abdul Rahman Saleh lantaran dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU Kejari Surabaya atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/10) kemarin tidak ada penjelasan secara detail.

"Karena apa dalam setiap peristiwa kan rangkaiannya harus jelas. Tadi kan tidak dijelaskan seperti itu," ungkapnya.

Sejatinya kata Abdul Rahman Saleh, JPU harus menanggapi keseluruhan eksepsi yang telah disampaikannya saat persidangan.

"Harusnya jaksa kan menanggapi kenapa seperti ini, kenapa seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya itu terdakwa Ferry Jacom, eks Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya menguak ada beberapa orang yang turut berperan dalam perkara penjualan barang penertiban.

Diantaranya ada keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli yakni Sunadi (Cak Sun) Yateno (Yatno), Slamet Sugiarto dan Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi).

Selain keempat orang ini, Feery Jocom juga menyebut beberapa petinggi Pemkot Surabaya yang juga mengetahui peristiwa perkara penjualan barang sitaan.

Sebelumnya Ferry Jocom, eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar