KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (26/10).
Sidang dengan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut cukup menegangkan.
Sebab Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menghadirkan 6 saksi yang merupakan rekan dari terdakwa Ferry Jocom, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.
Ke 6 saksi tersebut yaitu Kasatpol PP Eddy Christijanto, Kabid Sumber Daya Satpol PP Dwi Hardianto, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Irna Pawanti, anggota Gakda Andriansyah, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Gakda Satpol PP Iskandar, dan pihak inspektorat Tatang.
Saksi pertama yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan itu yakni Andriansyah dan Iskandar.
Dalam kesaksian Andriansyah mengatakan bahwa saat dirinya akan menurunkan barang penertiban ke gudang Tanjungsari, truknya sempat terhalang oleh dua truk dan satu forklift.
Mengetahui hal itu itu, Andriansyah lantas menemui Abdul Muin untuk menanyakan hal tersebut.
"Dari keterangan Abdul Muin ada perintah dari Ferri Jocom," kata Andriansyah.
Dari situ, akhirnya Andriansyah melapokan ke Kabid Gakda Irna Pawati. Nah, oleh Irna adanya peristiwa yang janggal kemudian diteruskan ke Kasatpol PP Eddy Christijanto.
Hari berikutnya, atas perintah Kasatpol PP Surabaya menugaskan Iskandar untuk melihat ke lokasi.
"Saya sempat bertemu Abdul Rahman dan mereka mengatakan pembersihan ini atas perintah pejabat satpol PP. Ketika saya tanya siapa pejabat yang dimaksud mengarah ke Ferri Jocom," tambah Iskandar.
Iskandar sempat memperingatkan kepada Abdul Rahman untuk menghentikan pembersihan gudang. Jika tetap dilakukan akan dilaporkan ke polisi.
"Selama dua hari tidak ada aktivitas. Tetapi peralatan seperti tabung gas masih ada di lokasi," jelasnya.
Sedangkan saksi Kasatpol PP Eddy Christijanto saat dihadirkan menerangkan bahwa tidak ada perintah untuk membersihkan gudang di Tanjungsari tersebut.
"Saya tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis. Karena untuk pemavingan belum dianggarkan dan belum diajukan ke dinas terkait," tegasnya.
Terkait pernyataan kasatpol PP Surabaya ini, terdakwa Ferri Jocom yang diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim AA Gde Agung Parnata membantahnya.
"Keberatan soal tidak ada perintah. Karena selama ini saya berkomunikasi dengan kasatpol PP," pungkasnya.
Seperti diberitakan eka Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar