KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya Rp500 juta yang diduga dilakukan Ferry Jocom, Jum'at (28/10).
Sidang dengan beragendakan pemeriksaan saksi tersebut biasanya dilakukan tiap hari Rabu.
Namun kini juga akan digelar pada hari Jum'at. Sehingga sidang untuk agenda pemeriksaan saksi ini akan digelar dua kali setiap minggu pada hari Rabu dan Jum'at.
Hal ini lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya cukup banyak yakni mencapai 24 orang.
Dari 24 saksi tersebut telah dikelompokkan. Tiap kelompok terdapat 6 saksi.
Sedangkan untuk saksi kali ini, JPU menghadirkan 6 saksi yang merupakan dari anggota Satpol PP Surabaya.
Ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastio, Uce albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.
"Semua saksi dari Satpol PP, bertugas sebagai penjaga gudang," kata JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (28/10).
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar