Pages - Menu

Halaman

Jumat, 21 Oktober 2022

Terkuak, Pembagian Hasil Penjualan Barang Sitaan Pol PP Surabaya Rp500 Juta di Ruang Lurah Pradah Kali Kendal


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya Rp500 Juta oleh Kabid Trantibum Ferry Jocom makin melebar.

Hal ini terlihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan tersebut diungkap bila terdakwa Ferry Jocom menerima pemberitahuan dari perantara penjual barang sitaan yang saat ini masuk dalam jajaran saksi kasus tersebut.

Saat itu pula, perantara ini juga memberitahukan bila uang penjualan barang sitaan Satpol PP sudah dibawanya.

Ia juga menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut. Namun oleh terdakwa Ferry Jocom bertemu di wilayah tempat kerja Ferry Jocom sebelum menjadi Kabid Trantibum.

"Pada pukul 15.00 tanggal 20 Mei 2022 saksi Sunadi (cak sun) menelpon terdakwa Ferry Jocom dan menjelaskan bahwa pembayaran sudah selesai dan saksi Sunadi (cak sun) menanyakan apakah uangnya diantar kemudian dan dijawab terdakwa Ferry Jocom ke Dukuh Pakis aja (Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal) habis maghrib," kata JPU Kejari Surabaya Nur Rachmansyah saat persidangan.

Parahnya lagi, dalam dakwaan itu awalnya transaksi penyerahan uang penjualan Rp500 juta dilakukan di Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal.

Namun dilakukan di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendala.

Bahkan juga dihadiri semua perantara yang di total berjumlah 4 orang.

Tak tanggung-tanggung transaksi penyerahan uang penjualan barang sitaan untuk jatah terdakwa Fery Jocom sebesar Rp300 juta itu dikemas dalam 2 kardus roti.

"Selanjutnya saksi Sunadi (cak sun), saksi Yateno (yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (abah yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (sugi) bertemu dengan terdakwa ferry jocom jam 20.00 Wib di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal untuk menyerahkan uang Rp300 juta sesuai permintaan terdakwa Ferry Jocom yang dimasukkan ke dalam 3 kardus kue amanda, dimana kardus paling atas berisi kue amanda, kardus tengah dan paling bawah berisi uang masing masibg Rp150 juta," ungkapnya.

Nah, untuk sisa uang penjualan sebesar Rp200 juta nya lagi, kata JPU Nur Rachmansyah, oleh terdakwa Ferry Jocom diberikan kepada 4 perantara tersebut sebagai biaya operasional.

"Sedangkan uang senilai Rp200 juta atas perintah terdakwa Ferry Jocom dibawa saksi Sunadi (cak sun), saksi Yateno (yatno) dan saksi M. Muhammad S Hanjaya (abah yaya) dan saksi Slamet Sugiyanto (sugi) untuk biaya operasional pembersihan gudang Satpol PP Surabaya Jalan Tanjungsari no 11-15 Surabaya untuk 2 bulan ke depan," paparnya.

Sementara itu, terdakwa Ferry Jocom melalui Kuasa Hukumnya Abdul Rahman Saleh belum berani berkomentar banyak.

Ia masih menunggu keterangan para saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan mendatang.

"Nanti kita lihat faktanya lah, waktu kesaksiannya pokok seperti apa dulu baru kita berkembang kesana," jelas Abdul Rahman Saleh, Jum'at (21/10).

Menurut Abdul Rahman Saleh, pertemuan yang dilakukan terdakwa Ferry Jocom dengan berbagai orang yangvterlibat diperkara itu tak hanya di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tetapi juga dilakukan ditempat lainnya.

"Banyak pertemuan disitu kan 
dalam peristiwa itu banyak pertemuan. Pertemuan itu harus diungkap seperti itu. Tidak bisa peristiwa pidana tidak diungkap. Memang seperti itu eksepsi saya sebutkan semua. Pertemuan diluar berapa kali itu 
sebelum dan sesudah peristiwa itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar