Pages - Menu

Halaman

Jumat, 25 November 2022

Bacakan Replik, JPU Kejari Surabaya Tetap Tuntut Ferry Jocom 5 Tahun Bui


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan kasus korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya sebesar Rp500 juta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang beragendakan mendengarkan nota pendapat atau tanggapan (Replik) dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya Nur Rachmansyah atas nota pembelaan (Pleidoi) terdakwa Ferry Jocom.

Dalam repliknya, JPU Kejari Surabaya Nur Rachmansyah menyatakan menolak seluruh pleidoi yang diajukan Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

Jaksa tetap menuntut eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol Surabaya itu 5 tahun penjara.

"Berdasarkan uraian tersebut diatas, atas nota pembelaan (Pleidoi) oleh tim penasehat hukum terdakwa Ferry Jocom, maka kami selaku jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana kami sebagaimana telah kami bacakan dan diserahkan pada sidang sebelumnya," kata JPU Nur Rachmansyah saat membacakan Replik di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/11).

Dengan ditolaknya Pleidoi itu, JPU Nur Rachmansyah menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. 

Kasubsi Penuntutan Kejari Surabaya ini juga berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya.

"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat kiranya memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," jelasnya.

JPU Nur Rachmansyah mengatakan surat dakwaan maupun surat tuntutan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.

"Sesuai dengan fakta yang ada, jaksa penuntut umum telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, meruskkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karen jabatannya, yang telah ada permulaan, pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya," pungkas JPU Nur Rachmansyah.

Seperti diberitakan, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar