Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 25 November 2022

Bila Dipecat Sesuai Putusan Inkracht PN Tipikor, Ferry Jocom Bakal Gugat Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya tak gegabah mengambil sikap terkait status kepegawaian kliennya.

Dengan menunggu hasil akhir atau putusan inkracht dari pengadilan yang menyidangkan perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

"Saya kira kalau terkait pemberhentian, pada intinya pak Ferry ingin diberhentikan setelah terbukti," kata Abdul Rahman Saleh, Jum'at (25/11).

Menurutnya penentuan hasil akhir putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht ini tak hanya di palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Tetapi ada jenjang lagi yang lebih tinggi yang harus ditempuh untuk membuktikan benar atau tidaknya suatu perkara tersebut.

"Jangan berandai-andai dulu, artinya kan terbukti itu di muka persidangan, sementara tahapan persidangan masih bergulir. Prematur lah, mengatur strategi untuk cepat memberhentikan pak Ferry," jelasnya.

Abdul Rahman menambahkan terkait pemberhentian ASN yang terlibat korupsi ada mekanismenya.

"Yang dinyatakan putusan inkracht itu adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apakah nanti, umpamanya kita berandai-andai, pak Ferry terbukti, lalu mengajukan banding. Apakah itu inkracht. Kan belum. Artinya ada jenjang tahapan proses pengadilan yang harus kita hormati. Kenapa, karena ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan, jadi tidak bisa selera. Punya target ada putusan apa yang terbukti kemudian diberhentikan, tidak bisa dijadikan acuan. Di undang-undang ASN dan di aturan kementrian apapun, kalau ASN melakukan tipikor, memang harus diberhentikan, dengan catatan harus dengan putusan inkracht yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan inkracht itu adalah sejak diterimanya putusan hukum bagi terdakwa," paparnya.

Makanya dengan dasar hukum maupun aturan tersebut, lanjut Abdul Rahman Saleh bila Pemkot Surabaya tetap menerjangnya. Tentunya terdakwa Ferry Jocom akan melakukan perlawanan.

"Kita gugat melalui PTUN, pasti pak Ferry gak akan tinggal diam. Karena hak dia kan harus dilindungi. Apalagi terkait pemberhentian. Itukan menyangkut nasib seseorang, masa depan seseorang. Masa nasib seseorang langsung dijustifikasi seperti itu. Lagian dia ngabdi kepada negara 9 tahun. Masa penghargaannya seperti itu. Kita hormati proses hukum yang masih bergulir itu aja," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar